(Masih Setia) Menanti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan berubah menjadi Undang-Undang (UU) Kepalangmerahan.
Sudah Lima Belas Bulan telah berlalu sejak ribuan Sukarelawan Palang Merah Indonesia dari pelbagai Provinsi mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rayat Republik Indonesia. Para sukarelawan PMI hanya meminta RUU Kepalangmerahan dihilangkan huruf "R" agar menjadi UU Kepalangmerahan. Perjuangan itu hanya sia-sia hingaa saat ini, Permintaan para sukarelawan urung terwujud. Meskipun sang Ketua Umum sudah menjabat sebagai orang kedua di republik ini.
RUU Kepalangmerahan Riwayatmu kini....
0 komentar:
Posting Komentar